Musik Dalam Perspektif Al-Qur’an

1:40:00 PM
Dalam bahasa Indonesia yang dimaksud dengan musik adalah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan. Terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu. Dalam bahasa Arab, alat-alat musik disebut dengan al-Ma’azif yaitu setiap nama dari alat musik atau permainan melalaikan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau sya’ir.

wallpaper Al Quran

Jadi, yang dimaksud dengan musik adalah segala sesuatu yang bisa menghasilkan bunyi dan suara. Seperti kecapi, gitar, kendang, gamelan, angklung, rebana, bedug, seruling, terompet, piano, dan lain sebagainya.

Alloh S.W.T. berfirman dalam al-Qur’an surat Lukman ayat 6:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Di antara manusia ada yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Imem Bukhori dalam kitab Adabul Mufrad meriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas menjelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan berhubungan dengan nyanyian dan sejenisnya.

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mencantumkan riwayat Abdullah bin Mas’ud, bahwa beliau berkata, “Maksud firman Alloh perkataan yang tidak berguna adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.”

Penafsiran Ibnu Mas’ud ini juga disampaikan oleh ahli tafsir dari kalangan tabi’in seperti Imam Mujahid, Imam Sa’id bin Jubair, Imam Ikrimah, dan Imam Qotadah.

Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani dalam kitab Fathul Qodir menjelaskan bahwa maksur (لَهْوَ الْحَدِيثِ) perkataan yang tidak berguna adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong, dan setiap kemungkaran.

Syekh Abdurrahman bin Nashir a-Sa’di dalam kitab Taisirul Karimir Rohman berkata, “Perkataan yang tidak berguna yaitu perkataan-perkataan yang tidak berguna bagi hati yang menjadi penghalang dari tujuan. Maka, masuk ke dalam kategori ini setiap perkataan haram dan setiap perkataan sia-sia serta batil.” Kemudian, beliau mennyebutkan nyanyian dan seruling setan sebagai contohnya.”

Dengan demikian, maksud firman Alloh (لَهْوَ الْحَدِيثِ) adalah musik dan nyanyian-nyanyian. Sehingga, ayat tersebut menunjukkan keharaman hukum musik. Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa musik dan nyanyian merupakan sarana yang bisa menyesatkan manusia dari mengingat Alloh dan bisa mendatangkan adzab yang pedih.

Source: Facebook Abu Mujahidah Al-Ghifari
Previous
Next Post »
0 Komentar