Showing posts with label bpjs. Show all posts
Showing posts with label bpjs. Show all posts

BPJS Mencekik Warga, Pemerintah Tetapkan Aturan Telat Bayar Langsung Non-aktif

3:12:00 PM Add Comment
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

kantor BPJS

Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.

"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.

Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).

Tujuan pemberlakuan aturan baru ini agar member membayar iuran secara rutin.

Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.

Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.

Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). (kompas)

Tak Cukup "Hisap" Uang Rakyat, BPJS Minta Pemerintah Modali 3,6 Triliun di Tahun 2017

3:11:00 PM Add Comment
http://www.trendtv.website - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali meminta suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,6 triliun untuk tahun depan.

kantor BPJS

BPJS beralasan bahwa banyak Masyarakat Indonesia tak mau membayar iuran. Karena itulah beberapa hari lalu BPJS memberikan aturan baru bahwa bagi yang telat membayar iuran, maka akan langsung di non-aktivkan.

"Kalau dilihat aturannya, peserta tidak dikenakan denda kalau terlambat. Jadi ada yang nggak bayar iuran," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Sulitnya mengenakan sanksi, kata Kemal dikarenakan sekarang masih dalam tahap edukasi ke peserta. Bila dipaksa pengenaan sanksi, misalnya berupa penghentian pelayanan, maka bisa menimbulkan gejolak sosial.

"Kita harus lihat bahwa kita masih dalam tahap edukasi ke market. Tidak semudah itu menghentikan layanan publik karena seseorang terlambat membayar," kata Kemal. (nisyi/jurnalmuslim.com)